You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Realisasi PBB P2 Kecamatan Cilincing Capai 101 Persen
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Realisasi PBB P2 Kecamatan Cilincing Capai 101 Persen

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tahun ini dipastikan melampaui target. Dari target sebesar Rp 199.247.400.000, hingga pertengahan Oktober ini sudah terealisasi Rp201.463.694.998.

Hingga saat ini realisasinya capai 101 persen

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, capaiannya realisasi tersebut dipastikannya terus bertambah. Sebab, masih ada sejumlah wajib pajak potensial ang belum melakukan pelunasan.

"Hingga saat ini realisasinya capai 101 persen. Tunggakan-tunggakan pembayaran ini masih kita kejar terus," ujarnya, Jumat (19/10).

UPPRD Taman Sari Buka Layanan Malam Hari

Dia mengungkapkan, berdasar data yang dimilikinya tercatat tunggakan PBB P2 wajib pajak di wilayahnya mencapai Rp 45 miliar. Mereka berkomitemen akan menyelesaikan dalam waktu dekat.

Dijelaskan Juhfa, selain pendapatan PBB P2 yang telah melebihi target, beberapa pendapatan pajak seperti restoran dan parkir juga telah berhasil dicapainya.

"Untuk restoran sudah 100 persen, dan pajak parkir mencapai 128 persen. Kita akan terus persuasi agar WP menunaikan kewajibannya," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7683 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5667 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1629 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1445 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri